INDORAYA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Tengah (Jateng) setuju dengan wacana larangan berangkat ibadah haji lebih dari satu kali. Namun sebelum diberlakukan harus dikaji terlebih dahulu secara matang.
Ketua Amphuri Jateng Endro Dwi Cahyono mengaku sepakat dengan adanya larangan haji berkali-kali bagi warga Indonesia. Sebelumnya wacana ini dikeluarkan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Kendati setuju, Amphuri Jateng meminta wacana ini dikaji secara matang dan tidak terburu-buru untuk diterapkan. Endro memahami dampak positif dari larangan tersebut jika diterapkan.
“Kami memahami pemerintah memikirkan masyarakat. Karena antrean haji reguler sekarang di Jateng saja sampai 27 tahun, dan luar Jawa bisa 35 tahun lebih. Sementara haji khusus antreannya bisa 78 tahun,” ujarnya saat dihubungi Indoraya.news, Selasa (29/8/2023).
Menurut Endro, jika nantinya larangan haji lebih dari satu kali diterapkan, hal itu dinilai dapat memangkas waktu tunggu ibadah haji di Indonesia yang cenderung lama.
“Artinya, kedepan masyarakat yang ingin berhaji secara reguler atau melalui kuota pemerintah lebih banyak. Pemerintah melihat hal itu (panjang antrean haji),” imbuhnya.
Sehingga, kata Endro, masyarakat juga tidak perlu mendaftar keberangkatan haji jauh-jauh hari. Namun lebih lanjut pihaknya meminta pemerintah melakukan kajian, termasuk kelebihan dan kekurangannya.
“Saat ini ketika mereka masih kecil harus daftar agar tak menunggu sampai tua. Tapi tetap saja, perlu kajian hati-hati dan mendalam terkait plus dan minusnya. Seperti petugas haji misal, itu bisa berangkat berkali-kali. Mekanismenya juga perlu diperbaiki,” ungkap Endro.
Sebagai penyelenggara, Endro mengakui bahwa masih ada orang haji lebih dari satu kali, terutama petugas. Dia berharap jika benar wacana ini diterapkan, kesempatan masyarakat untuk haji di Tanah Suci dapat terakomodir.
“Tidak banyak umat atau orang indonesia memiliki kesempatan berhaji tiap tahun. Tapi saya pikir, mungkin ada (haji berkali-kali), namun tidak secara umum, mereka punya tugas tertentu. Saya kembalikan ke pemerintah agar mengkaji dan tidak mengambil hak masyarakat,” tandasnya.