Aliansi Buruh Jateng Minta Upah Sektoral Diberlakukan, Nominal di Atas 6,5 Persen

Athok Mahfud
8 Views
3 Min Read
Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) Zainuddin. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) meminta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diberlakukan sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Presidium ABJAT Zainuddin mengatakan, pihaknya khawatir Dewan Pengupahan tidak mengusulkan upah minimum sektoral ke Pj Gubernur Jateng. Pasalnya dalam dua kali rapat pleno Dewan Pengupahan tidak ada pembahasan soal upah minimum sektoral.

“Dalam dua kali pleno di Dewan Pengupahan unsur pemerintah menghambat dan menghentikan pembahasan terkait UMSK dan UMSP sehingga sampai saat ini belum diputuskan,” katanya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Jateng, Selasa (10/12/2024).

“Padahal di amanat pidato Presiden sama di Permakner Nomor 16 Tahun 2024 itu sama-sama wajib antara upah minimun dan upah sektoral,” imbuh Zainuddin.

Pihaknya menuntut Dewan Pengupahan bersikap tegas meskipun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan UMSP dan UMSK. Dewan Pengupahan diminta tetap mengusulkan perhitungan upah sektoral ke Pj Gubernur Jateng.

“Kami menuntut sikap itu harus dibenahi, harus diperbaiki, Dewan Pengupahan provinsi itu harus tetap merekomendasikan upah sektoral kepada gubernur. Presiden menyatakan bahwa itu wajib untuk menetapkan UMK ataupum UMP sektoral,” ucap dia.

Dia mengatakan, Dewan Pengupahan seharusnya mengikuti amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan UMP dan UMK di angka 6,5 persen. Sementara UMSP dan UMSK juga wajib diberlakukan dengan nominal di atas 6,5 persen.

“Presiden juga menyatakan bahwa UMSP dan UMSK harus di atas UMP dan UMK,” tegas Zainuddin.

Dia bilang, perhitungan UMP dan UMK didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. UMSP dan UMSK ialah upah pekerja di sektor industri tertentu berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“UMSP dan UMSK adalah terkait dengan sektor-sektor yang berdasrkan KBLI, di situ ada pertimbangan terkait dengan risiko kerja, permodalan, jumlah laryawan. Kalau UMP dan UMK adalah flat, kalau UMS itu ada kenaikan di atas flat ini,” ungkap dia.

Adapun upah minimum sektoral yang diusulkan buruh terbagi menjadi tiga sektor. Untuk industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen. Industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen. Industri agro kenaikan 7 persen.

Share This Article