Ad imageAd image

Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 868 Views
2 Min Read
Ilustrasi SIM (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pun menjelaskan alasan SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Ia mengatakan aturan masa berlaku SIM telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Peraturan itu menyebutkan syarat utama penerbitan SIM adalah seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

“Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” kata Yusri, Jumat (12/5/2023).

Yusri menerangkan selain sehat fisik dan kejiwaan, syarat penerbitan SIM adalah kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Hal inilah yang menjadi dasar SIM harus diperpanjang berkala karena kondisi fisik, kejiwaan, dan kemampuan pengendara bisa berubah seiring waktu.

“Ini baru uji kesehatan dan psikologi, karena ujian untuk mendapatkan SIM adalah kompetensi,” terangnya.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” sambung Yusri.

Yusri mengatakan polisi tidak bisa menilai perubahan kondisi fisik maupun psikologi pemilik SIM, jika SIM berlaku seumur hidup. Yusri menyebut aturan ini juga berlaku di negara lain.

“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan,” terang Yusri.

“Ya itulah diambil kebijakan kenapa (masa berlaku SIM), seluruh dunia sama,” sambung dia.

Meski begitu, pihaknya menghormati proses uji materi UU di MK. Yusri menegaskan pengajuan gugatan ke MK adalah hak warga negara.

“Ya silakan saja kalau mau menggugat, silakan saja, tapi kan kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan,” jelasnya.

Share this Article
Leave a comment