Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

By Redaksi Indoraya
Jumat, 03 Jan 2025
78 Views
Share
2 Min Read
Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu sebelumnya.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2/2024), dan menyatakan bahwa Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden selama ini telah membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan pilihan yang lebih beragam dalam pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah juga menyoroti dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang menciptakan kecenderungan hanya ada dua pasangan calon dalam setiap pilpres.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” kata salah satu hakim MK, Saldi Isra.

“Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” imbuhnya.

TAGGED:mahkamah konstitusiPresidential Threshold
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pesona Aglonema Pos White di Pameran Tanaman Hias Semarang Jadi Incaran Para Pengunjung Minggu, 16 Nov 2025
  • Hobi Tanaman Hias Kembali Bergeliat di Semarang, Diharap Jadi Pelecut Pertumbuhan Ekonomi Minggu, 16 Nov 2025
  • Iklan Judi Online Menyamar sebagai Promo Game di Facebook dan Instagram Minggu, 16 Nov 2025
  • Kuliah Umum Departemen Ilmu Komunikasi Undip Latih Mahasiswa Menulis Kritik Film Minggu, 16 Nov 2025
  • Ratusan Mahasiswa Jateng Ziarah ke Makam Soeharto Usai Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional Minggu, 16 Nov 2025
  • Borobudur Marathon Bakal Diikuti 10.500 Pelari, Perputaran Ekonomi Diprediksi Lampaui Rp73 Miliar Minggu, 16 Nov 2025
  • Longsor Cibeunying Cilacap, Dapur Umum Dinsos Jateng Sajikan Ribuan Makan untuk Korban Minggu, 16 Nov 2025

Berita Lainnya

Parlemen

Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR: Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

Sabtu, 25 Okt 2025
Parlemen

Puan Maharani Pimpin Rapat Fraksi Bahas Reformasi DPR

Kamis, 04 Sep 2025
Parlemen

Enam Fraksi DPR RI Sepakat Evaluasi Tunjangan Anggota Dewan

Minggu, 31 Agu 2025
Parlemen

Gerindra Siap Evaluasi Tunjangan DPR

Minggu, 31 Agu 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?