Ad imageAd image

Alasan Kemenaker Terbitkan Aturan Eksportir Boleh Pangkas Gaji Buruh 25 Persen

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 779 Views
2 Min Read
Dirjen PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan kepada awak media terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).(Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan)

INDORAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang mengatur jam kerja hingga pemotongan gaji buruh maksimal 25 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan alasan diterbitkannya aturan tersebut. Menurutnya, banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan terkait tekanan yang dihadapi perusahaan.

Misalnya, perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, namun tidak bisa sembarangan PHK karena harus membayar pesangon besar. Akhirnya, meminta agar pemerintah membuat aturan fleksibilitas jam kerja.

“Di Oktober 2022, ada beberapa asosiasi industri orientasi ekspor mengirimkan surat kepada bu menteri tenaga kerja, yang isinya permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja. ‘Mohon ibu menaker buat peraturan untuk bolehkan kami menyesuaikan jam kerja pekerja’,” ujar Indah dalam konferensi pers, Jumat (17/3/2023).

- Advertisement -

Menurut Indah, asosiasi industri yang menyampaikan keluhan tersebut mewakili ratusan pabrik yang berada dalam industri padat karya berorientasi ekspor.

“Kalau ditanya berapa industrinya, itu ada lebih dari 100 pabrik,” jelasnya.

Indah mengatakan tujuan diterbitkan aturan tersebut untuk meminimalisir gelombang PHK besar-besaran. Kendati, ia tak bisa menjamin tak terjadi PHK sama sekali.

“Kemenaker sebagai regulator membuat aturan sudah berusaha membuat regulasi yang InsyaAllah tujuannya mencegah PHK lebih masif lagi,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment