Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Alasan Bareskrim Polri Larang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Alasan Bareskrim Polri Larang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi

By Redaksi Indoraya
Selasa, 30 Agu 2022
12 Views
2 Min Read
Rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah Ferdy Sambo (dok. YouTube Polri)
INDORAYA – Pengacara keluarga korban Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, saat proses rekonstruksi pembunuhan tidak diperbolehkan untuk ikut. Bareskrim Polri kemudian memberikan alasan mengapa Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan masuk.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (30/8/2022).

Andi Rian mengatakan, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan itu juga diawasi oleh pengawas eksternal. Pengawas eksternal itu meliputi Komnas HAM, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), serta Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” ujarnya.

Ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf. Kelima tersangka itu dihadirkan dalam proses rekonstruksi hari ini, Selasa (30/8).

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, lalu di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan terakhir di rumah Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ada 78 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini, Selasa (30/8).

“Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga, meliputi 78 adegan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8).

Rincian 78 Adegan di 3 Rumah

– Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
– Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yoshua);
– Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua).

TAGGED:bareskrim polriFerdy SamboIndorayaKamaruddin Simanjuntakpengacara brigadir jrekonstruksi ferdy sambo

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account