INDORAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) salah satu kecamatan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), MZ (35) enggan ingin masalahnya semakin ruwet.
Sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri sebagai ketua maupun anggota PPK.
Pengunduran diri oknum Ketua PPK itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini.
Pria yang akrab disapa Zaini ini menyampaikan, sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri, yakni pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke MZ terkait laporan pelecehan seksual. Hasilnya, oknum tersebut sudah mengaku perbuatannya.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan (terlapor) mencium pipi korban,” ungkap Zaini kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Setelah mengakui perbuatannya, Ketua KPU Kota Semarang ini, menuturkan bahwa MZ berinisiatif mengundurkan diri sebagai bagian dari PPK di Kota Semarang.
“Iya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” jelasnya.
Sebelum mengundurkan diri, KPU Kota Semarang juga telah memberikan teguran keras kepada MZ.
“Dari KPU kan sudah mengakomodir tuntutan dari yang bersangkutan (korban),” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan sanksi kepada oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kota Semarang, berinisial MZ (35) dari statusnya sebagai anggota maupun ketua.
Sebab, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Kota Semarang yakni yang bersangkutan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anggota PPK-nya.
Adanya dugaan pelecehan seksual tersebut, Bawaslu Kota Semarang langsung menyampaikan kasusnya ke KPU Kota Semarang.
“Kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Silvania Susanti saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Silviana menyampaikan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Bawaslu dari anggota PPK di salah satu kecamatan di Kota Semarang.
Saat itu, pelapor menyampaikan ada dugaan tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum Ketua PPK.
“Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024,” ujarnya.
Dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, yang disampaikan pelapor tersebut secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiel.
“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” sambungnya.
Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Selanjutnya, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.
Usai klarifikasi dilakukan, Bawaslu langsung menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
“Hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan,” paparnya.