INDORAYA – Aktivis pemuda dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah menempuh jalur hukum terkait materi stand up comedy komika Pandji Pragiwaksono yang dibawakan dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea. Mereka menilai materi tersebut bermasalah dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
“(Terlapor) seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan. Inisialnya P,” kata Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Rizki menjelaskan, langkah pelaporan diambil karena pihaknya menilai materi yang disampaikan Pandji telah melampaui batas kritik dan berpotensi memicu perpecahan sosial. Ia menegaskan keresahan tersebut dirasakan oleh kalangan pemuda lintas organisasi keagamaan.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
“Secepat mungkin, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau memang ada… apa, berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan… bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu,” tuturnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses penanganan tengah berjalan.
“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi Hermanto.


