Ad imageAd image

Aksi Tolak RUU Pilkada Memanas, Massa Jebol Gerbang Gedung DPRD Jateng

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 930 Views
3 Min Read
Aksi mahasiswa mengawal putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024) memanas. Massa memaksa masuk dan menjebol gerbang Gedung DPRD Jateng.

INDORAYA – Aksi mahasiswa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) memanas, Kamis (22/8/2024). Massa memaksa masuk dan menjebol gerbang Gedung DPRD Jateng bagian utara.

Awalnya mahasiswa melakukan orasi di depan gedung Jalan Pahlawan sekira pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, mahasiswa lalu berpindah ke gedung DPRD Jateng sisi utara, di Jalan Menteri Supeno, samping Taman Indonesia Kaya.

Aksi mulai memanas ketika massa yang terdiri dari ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil mendesak masuk ke dalam gedung. Di dalam gedung, aparat kepolisian sedang berjaga ketat. Polisi juga sudah menyiapkan mobil water cannon.

Massa terlihat sempat bersitegang dengan polisi. Mahasiswa mendesak masuk gedung namun polisi menghadangnya. Mahasiswa yang berada di barisan depan menggoyang-goyangkan gerbang.

Sekitar pukul 12.45 WIB, gerbang utara Gedung DPRD Jateng berhasil dijebol mahasiswa. Tidak hanya itu, massa juga mencopot gerbang dan membuangnya ke saluran air. Aksi terus berlanjut dengan orasi dan pernyataan sikap mahasiswa.

Aksi ini merupakan protes dan kecaman terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan juga putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah.

Aksi bertujuan untuk mengawal putusan MK yang diketuk pada Senin (20/8/2024). Massa aksi juga menuntut agar DPR RI tidak mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak mengacu pada putusan MK tersebut.

Ketua BEM Universitas Diponegoro Farid Darmawan mengatakan, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh kalangan mahasiswa. Pertama, mendesak DPR RI untuk tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada. Jika RUU disahkan, pihaknya menggaungkan boikot Pilkada serentak 2024.

“Kedua, kami mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK yang mana putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada hukum lain yang lebih tinggi, itu di putusan nomor 60 dan putusan nomor 70,” beber dia.

Tuntutan ketiga, mahasiswa juga menolak segala bentuk praktik nepotisme dan politik dinasti dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Keempat kami menuntut penjabat negara untuk tidak mencederai marwah hukum dan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi demi golongan tertentu,” tegas Farid.

Share This Article
Leave a comment