INDORAYA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil menggeruduk Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Massa melakukan protes dan kecaman terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan juga putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah.
Aksi bertujuan untuk mengawal putusan MK yang diketuk pada Senin (20/8/2024). Massa aksi juga menuntut agar DPR RI tidak mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak mengacu pada putusan MK tersebut.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk berisi kritik terhadap pemerintah dan DPR saat ini. Perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus melakukan orasi di atas mobil pick up secara bergantian. Selain itu massa juga meneriakkan “lawan Jokowi”.
“Lawan lawan lawan lawan Jokowi,” kata seorang orator di tengah-tengah aksi.
“Lawan Jokowi sekarang juga,” sahut massa aksi.
Dalam aksi itu, mahasiswa juga melempari aparat kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Jawa Tengah menggunakan botol dan gelas plastik air mineral. Massa juga tak henti-hentinya meneriaki aparat.
Dalam orasinya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro Semarang Farid Darmawan mendesak agar DPR RI tidak mengesahkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.
“Jangan takut diam karena takut dibungkam, jangan takut berpendapat karna hanya dibentengi aparat,” tegasnya saat menyampaikan orasi.
Sebelumnya Farid mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh kalangan mahasiswa. Pertama, mendesak DPR RI untuk tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada. Jika RUU disahkan, pihaknya menggaungkan boikot Pilkada serentak 2024.
“Kedua, kami mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK yang mana putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada hukum lain yang lebih tinggi, itu di putusan nomor 60 dan putusan nomor 70,” beber dia.
Tuntutan ketiga, Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat menolak segala bentuk praktik nepotisme dan politik dinasti dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Keempat kami menuntut penjabat negara untuk tidak mencederai marwah hukum dan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi demi golongan tertentu,” tegas Farid.