Ad imageAd image

Akibat Aturan Baru di Uni Eropa, Google dan Meta Harus Rela Dikuliti

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 80 Views
3 Min Read
ilustrasi perusahaan teknologi meta dan google (dok. pixabay)

INDORAYA – Keamanan dunia maya melalui Digital Services Act (DSA) mulai disetujui oleh Uni Eropa. Akibat adanya kebijakan itu, perusahaan teknologi raksasa sekelas Google dan Meta harus bertanggung jawab atas konten yang ada di media sosial mereka.

Perusahaan teknologi juga harus membuka alogaritma kepada pengguna dan peneliti. Termasuk membuat aturan baru terkait disinformasi.

Jika perusahaan-perusahaan ini menolak mematuhi aturan tersebut, mereka akan terkena denda yang jumlahnya besar, yaitu mencapai 6% dari omset tahunannya, Minggu (24/4/2022).

“DSA akan meningkatkan aturan dasar untuk semua layanan online di Uni Eropa. Aturan ini memberikan dampak praktis terhadap sesuatu yang ilegal secara offline, maka harus ilegal juga secara online,” ujar Ursula von der Leyen, Presiden Uni Eropa.

BACA JUGA:   Resmi Diluncurkan, Inilah Spesifikasi iPhone 14 dan iPhone 14 Plus

DSA ini berbeda dengan DMA, atau Digital Market Act, yang disahkan pada Maret lalu. Targetnya memang sama-sama dunia teknologi, namun DMA berfokus pada menciptakan kesetaraan terhadap perusahaan, sementara DSA mengatur bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap platformnya.

Meski aturan ini hanya berdampak pada warga Uni Eropa, dampak dari aturan ini juga akan terasa di belahan dunia lain. Perusahaan teknologi global mungkin akan memutuskan untuk menerapkan aturan yang sama untuk mengirit biaya.

Aturan lengkapnya memang belum diungkap ke publik, namun salah satu poin yang akan diatur adalah platform besar seperti Faceboko harus menjelaskan cara kerja algoritmanya ke publik.

BACA JUGA:   Sektor Bisnis Batu Bara Milik Luhut Kini Tinggal 50 Persen, Beralih ke Sektor Elektrifikasi

Misalnya, bagaimana mereka mengurutkan konten yang ditampilkan dalam News Feed, atau bisa juga berdampak pada Netflix, yaitu bagaimana mereka mengatur tayangan tertentu terhadap penggunanya.

Pengguna pun berhak mendapat sistem rekomendasi yang tak berbasis pada profiling, atau berdasar pada catatan pencarian mereka sebelumnya. Lalu platform tersebut juga harus menyediakan data penting ke para peneliti untuk memberikan informasi lebih banyak terkait evolusi risiko di dunia maya.

Penyedia platform marketplace pun harus menyimpan data-data dari para penjualnya, yang akan dipakai jika suatu waktu mereka menjual barang-barang ilegal lewat toko onlinenya itu.

BACA JUGA:   Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kwarcab Semarang, Tiga RTLH di Kecamatan Genuk Berhasil Direnovasi

Saat ini DSA sudah disetujui oleh setiap setiap anggota Uni Eropa. Namun aturan ini masih harus difinalisasi dan nantinya disahkan untuk menjadi undang-undang. Namun bisa dibilang, tahap terakhir tersebut hanyalah sebuah formalitas.

DSA akan diterapkan untuk semua perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa 15 bulan setelah aturannya ditetapkan menjadi undang-undang, atau paling lambat 1 Januari 2024, tergantung mana yang tercapai lebih dahulu.(FZ)

Share this Article