INDORAYA – Salah satu ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang menarik seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang hingga terjatuh bisa dikenai pidana jika terbukti menghalangi kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Pasal 18 Ayat 1 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
“Pidana jelas ditujukan kepada yang merintangi kerja wartawan,” kata Ceprudin, Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang menanggapi kasus seorang wartawan mendapat perlakuan represi dari salah satu ajudan Pj Gubernur Jateng.
Namun dalam menangani kejadian ini, Cepruddin menyarankan agar wartawan bernama Wisnu Indra Kusuma yang berasal dari salah satu media online nasional tersebut meminta pendampingan dari organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan PWI
“Mas Wisnu juga AJI dan PWI bisa mengambil langkah restorative justice sebagai langkah damai dengan audiensi dengan Pj Gubernur meminta pertanggung jawaban karena mas Wisnu menjadi korban fisik,” tegasnya.
Dia mengatakan, meskipum ajudan ialah pihak yang bertanggung jawab atas keamanan pejabat, namun membatasi wartawan untuk wawancara ialah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Selain itu ada yangg lebih penting adalah ajudan tidak boleh membatasi atau bahkan melarang wartawan dalam sesi wawancara,” ucap Ceprudin.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari kasus ini, korban juga bisa mengadu kepada Ketua DPRD Jateng untuk memanggil Pj Gubernur dan juga ajudannya guna melakukan klarifikasi dan teguran.
“Mas Wisnu atau rekan-rekan wartawan lain bisa mengadu kepada Ketua DPRD untuk melakukan pemanggilan Pj Gubernur dan supaya sekaligus memanggil ajudannya untuk diberikan teguran,” bebernya.
Apalagi, Ceprudin mendapatkan informasi bahwa ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memang seringkali menghalangi wartawan melakukan wawancara.
Jika benar upaya itu, DPRD harus mengawal kasus ini karena salah tugas anggota dewan adalah mengawasi kinerja lembaga eksekutif, dalam hal ini Pemprog Jawa tengah.
“Karena ini kabarnya usaha merintangi wartawan untuk wawancara sudah sering dilakukan DPRD harus minta klarifikasi,” tegas Ceprudin.
Sebelumnya seorang wartawan bernama Wisnu Indra Kusuma (30) mendapat perlakuan tidak enak dari ajudan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. Insiden ini terjadi saat wawancara usai acara Rakernas ASKOMPSI di Hotel Patra Jasa Kota Semarang, Kamis (26/9/2024).
Kaki jurnalis tersebut ditarik oleh salah satu ajudan Nana Sudjana saat bertanya terkait kasus perundungan di PPDS Undip. Wisnu yang saat itu sedang berdiri di anak tangga tiba-tiba ditarik kakinya oleh ajudan Nana. Ia pun kemudian terjengkang ke belakang.