Ad imageAd image

Ajudan Pj Gubernur Jateng Tarik Kaki Wartawan hingga Terjengkang, AJI: Harus Paham Kerja Jurnalis

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 792 Views
3 Min Read
Ini tampang seorang ajudan Pj Gubernur Jateng, Nan Sudjana yang diduga melakukan menarik kaki wartawan saat melakukan doorstop dengan Nana, Kamis (26/9/2024). (Foto: Tangkapan layar)

INDORAYA – Seorang wartawan online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma (30) mendapat tindakan arogansi dari ajudan Pejabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Nana Sudjana.

Kejadian itu bermula saat Wisnu dan sejumlah awak media melakukan sesi wawancara doorstop di depan Ballroom Rama Shinta di Hotel Patra Jasa, Kamis (26/9/2024).

Ketika doorstop tersebut, Wisnu sedang mengonfirmasi soal video viral Nana Sudjana yang menolak salaman dengan calon gubernur nomor urut 01 Andika Perkasa, saat deklarasi pilkada damai di Kantor KPU Jateng, Selasa (24/9/2024) lalu.

Namun ketika akan melontarkan pertanyaan terkait kasus perundungan PPDS Undip, Wisnu justru ditarik kakinya oleh ajudan Nana hingga terjengkang ke belakang. Posisi saat itu, wartawan ini sedang berdiri di anak tangga.

Merespon hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyayangkan tindakan arogansi yang dilakukan oleh ajudan Pj Gubernur Jateng terhadap seorang wartawan online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.

“Kami menyayangkan kejadian tersebut, pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” ungkap Ketua AJI Semarang Aris Mukayawan Kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis.

Sementara itu, Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf menyampaikan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang (UU).

Dalam pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Setiap orang yang menghambat hal tersebut bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegas Davi.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers, lanjut Davi, pasal tersebut menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

“Sedangkan pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” papar Davi.

Tak hanya menimpa Wisnu saja, ternyata peristiwa represif yang dilakukan oleh ajudan Nana kepada awak media bukan sekali dua kali terjadi. Ajudan Nana kerap menghalang halangi wartawan yang ingin wawancara, mulai dari disikut, ditarik-tarik, dicubit, atau didorong-dorong.

Share This Article
Leave a comment