Ajudan Kapolri Sengaja Pukul Kepala dan Intimidasi Jurnalis di Semarang

Athok Mahfud
84 Views
3 Min Read
Para jurnalis saat sedang meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memantau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) petang

INDORAYA – Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diduga sengaja melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) petang.

Saat meliput arus balik di stasiun tersebut, kepala jurnalis foto dari Kantor Berita Antara diduga dipukul ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tidak hanya itu, sang ajudan juga bahkan mengintimidasi sejumlah jurnalis yang berada di lokasi.

Insiden kekerasan ini bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Waktu itu sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, salah satu ajudan Kapolri kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

Mengetahui hal ini, jurnalis foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi dan menuju sekitar peron. Sesampainya di sana, ajudan Kapolri menghampirinya lantas melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Tidak berhenti di situ, usai memukul jurnalis tersebut, sang ajudan terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis lainnya dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Selain itu, sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik saat meliput agenda kunjungan Kapolri di Stasuin Tawang Semarang tersebut.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana mengecam keras tindakan arogan dari ajudan Kapolri terhadap jurnalis tersebut.

“Tindakan ini menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/4/2025).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang juga turut mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis. Tindakan ajudan Kapolri ini dinilai telah menghalangi kerja jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 tentang Pers.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Pihaknya juga meminta Polri memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa,” tegas dia.

Lebih lanjut pihaknya mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

Share This Article