Ajudan Kapolri Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang Bakal Kena Sanksi

Redaksi Indoraya
77 Views
3 Min Read
ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Salah satu ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bakal dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Semarang.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menanggapi dugaan kekerasan ajudan Kapolri terhadap jurnalis saat meliput arus balik di Stasuin Tawang Semarang, Sabtu (5/4/2025) petang.

Dia mengatakan, saat ini Polri tengah menyelidiki insiden tersebut. Apabila ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas.

“Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trunoyudo, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/4/2025).

Trunoyudo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami informasi kepada tim yang ada di lokasi kejadian. Dia menyesalkan
insiden kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis ketika melakukan tugas jurnalistik tersebut benar terjadi.

Menurutnya, apabila sang ajudan itu menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tidak semestinya emosi dan melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepada para jurnalis di lapangan.

“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya dihindari. Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa melalui emosi seperti tindakan secara fisik maupun verbal,” tegasnya.

Trunoyudo menegaskan, Polri mendukung insan pers dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Pihaknya memastikan bahwa berharap pula insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari.

“Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

Insiden kekerasan ini bermula saat para jurnalis meliput agenda Kapolri yang memantau arus balik di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (5/4/2025) petang. Saat itu Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

Sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

Mengetahui hal ini, jurnalis foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi dan menuju sekitar peron. Sesampainya di sana, ajudan Kapolri menghampirinya lantas melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Tidak berhenti di situ, usai memukul jurnalis tersebut, sang ajudan terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis lainnya dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Selain itu, sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik saat meliput agenda kunjungan Kapolri di Stasuin Tawang Semarang tersebut.

Share This Article