Ad imageAd image

AJI Semarang Kecam Pelecehan Seksual terhadap Jurnalis di Acara Kampanye Ganjar-Mahfud

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 5 Views
4 Min Read
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam aksi pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis perempuan dalam acara Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Sabtu (10/2/2024) sore.

Aksi diduga dilakukan oleh ADC yang merupakan ajudan Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani. Pelecehan itu diterima korban saat awak media tengah berswafoto bersama Puan di belakang panggung usai sesi wawancara doorstop.

AJI Semarang sebagai organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Pelecehan seksual dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan.

“Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” kata Riska Farasonalia, Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal, AJI Kota Semarang.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, Riska menyatakan, perbuatan pelaku juga mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang,” tegasnya.

Selain itu, kepolisian harus menindak tegas pelaku pelecehan seksual. Serta penyelenggara harus bertanggung jawab memberikan ruang aman dari tindakan pelecehan seksual.

AJI Kota Semarang juga meminta kantor redaksi jurnalis yang menjadi korban pelecehan seksual untuk memberikan dukungan penuh.

“Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan,” kata Riska.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di acara Kampanye Ganjar-Mahfud itu langsung membuat membuat heboh awak media yang berada di lokasi. Sebab, korban langsung menangis histeris usai mengalami pelecehan tersebut.

Intan, salah satu teman jurnalis yang mendampingi korban mengatakan, ajudan Puan Maharani yang mengenakan in ear itu tiba-tiba memegang bagian kemaluan korban. Peristiwa itu tidak hanya terjadi satu kali.

“Awalnya Bu Puan ngajak foto, korban ada di belakang Bu Puan, terus ajudannya Bu Puan nyingkirin sambil bilang awas-awas tapi tangannya megang kemaluan. Pertama korban lihatin sambil mencerna. Kedua kali dia megang lagi di tempat yang sama,” kata dia.

Dia mengatakan, korban sempat meneriaki pria tersebut. Namun pria yang diduga ajudan Ketua DPR RI itu langsung melarikan diri.

“Setelah dua kali itu dia bilang sorry, sorry. Korban sempat bilang ini kemaluan lho mas. Orangnya langsung pergi,” ungkap jurnalis media di salah satu media nasional tersebut.

Share This Article
Leave a comment