Aipda Robig Resmi Jadi Terdakwa, Sidang Segera Digelar

Dickri Tifani
524 Views
1 Min Read
Aipda Robig resmi menjadi terdakwa setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Aipda Robig Zaenudin telah didakwa atas kasus penembakan tiga pelajar SMK Negeri 04 Semarang. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka Aipda Robig Zaenudin secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Kamis (06/03/2025) sekitar pukul 09.45 WIB.

Sebelumnya, Robig ditahan di Rutan Polda Jateng, namun kini ia resmi menghuni sel tahanan Kejari Semarang hingga tahapan hukum selanjutnya.

Sekitar pukul 12.52 WIB,  Aipda Robig dibawa mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari aparat kejaksaan dan kepolisian menuju Rutan Kelas 1 Semarang.

Jaksa menegaskan proses hukum akan segera bergulir ke meja persidangan, memastikan tersangka menghadapi konsekuensi atas tindakannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi menerima pelimpahan tersangka Aipda Robig beserta barang bukti dari Polda Jateng.

“Selanjutnya berdasarkan alasan yang objektif dan subjektif terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang,” kata Candra di kantornya, Kamis siang.

Dalam waktu dekat, ungkap Candra, berkas perkara Aipda Robig akan segera diajukan ke pengadilan, membuka jalan bagi proses persidangan untuk mengungkap fakta hukum secara lebih mendalam.

“Sidangnya terbuka,” ungkapnya.

Share This Article