Ad imageAd image

Aipda Robig Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Alasannya Belum Terungkap

Dickri Tifani
3 Views
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan terkait Aipda Robig ajukan banding atas putusan vonis PTDH, Selasa (17/12/2024). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus penembakan pelajar SMK Negeri 04 Semarang, pada Senin (09/12/2024).

Usai menyerahkan banding, Zaenudin diberikan waktu 21 hari untuk menyusun memori banding.

“21 hari itu setelah yang bersangkutan mengajukan pernyataan bandingnya dan diberi kesempatan 21 hari untuk membuat atau menyusun memori bandingnya kepada sekretaris sidang,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (17/12/2024).

Ketika ditanya apa alasan Aipda Robig mengajukan banding, Artanto hanya menjawab hanya yang bersangkutan yang mengetahui alasan pasti di balik tindakan tersebut.

“Yang bersangkutan yang tahu apa tentang alasannya, karena dia sendiri yang menyusun. Kita lihat saja perkembangannya seperti apa, dalam hasil sidang nanti,” ucapnya.

Hanya saja, Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan bahwa nantinya sidang banding Aipda Robig akan digelar secara tertutup,
sebuah keputusan yang berbeda dengan sidang sebelumnya yang bersifat terbuka.

“Kalau sidang tidak sidang terbuka seperti kemarin,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, sidang tersebut hanya dihadiri oleh orang yang ditunjuk oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

“Tidak (menghadirkan orang). Sidang hanya diikuti oleh orang yang ditunjuk oleh Bapak Kapolda Jateng melalui surat keputusan,” lanjut Artanto.

Di sisi lain, kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, yakni saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang.

“Kalau saksi saya ketahui ada 23 orang,” kata Artanto.

Terkahir, Kabid Humas memastikan bahwa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan menjalankan penyidikan dengan cermat dan teliti terhadap kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut.

“Prinsipnya dari penyidik berhati-hati sekali,” tutupnya.

Share This Article