INDORAYA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang nomor urut 1 dan 2, Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dan Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) mengikuti acara Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU di Ballroom Rama Shinta Hotel Patra Kota Semarang, Selasa (24/9/2024) sore.
Deklarasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, Ketua Bawaslu Arief Rahman, beserta jajaran Forkopimda. Di antaranya Wali Kota Hevearita G Rahayu, Ketua DPRD Kadar Lusman, serta perwakilan dari Polrestabes, Kodim 0733 BS/Semarang, dan Kejaksaan Tinggi.
KPU, Bawaslu, jajaran Forkopimda dan kedua pasangan calon menandatangani Deklarasi Kampanye Damai. Deklarasi ini diharapkan dapat diwujudkan supaya pelaksanaan Pilwakot Semarang bisa berjalan dengan damai, aman, dan lancar.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, dengan diadakannya Deklarasi Kampanye Damai ini, gelaran Pilkada Kota Semarang dapat terlaksana sesuai asas Luber Jurdil.
“Kami harap calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, tim kampanye, dan para pendukung dapat melaksanakan seluruh tahapan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungkap dia.
“Serta kami harap pelaksanaan kampanye yang dimulai besok dapat berjalan aman damai dan lancar,” imbuh Ahmad Zaini.
Selain itu, KPU Kota Semarang juga mengimbau kedua pasangan calon dan tidak kampanye serta para pendukung untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan perundungan-undangan.
“Ini yang menjadi komitmen bersama melaksanakan tahapan kampanye hingga masa tenang dan pada hari H nanti saat pencoblosan tanggal 27 November 2024,” ujar Zaini.
Pada kesempatan ini, seluruh pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan kedua paslon menandatangani naskah deklarasi damai sebagai bentuk kesepakatan untuk menjaga kondusivitas pasa masa Pilkada 2024.
Ada tiga poin penting dalam deklarasi ini yang menjadi kesepakatan bersama. Yakni pertama, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang bersama tim kampanye dan pendukung berjanji untuk mewujudkan pemilihan yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
Kedua, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang. Ketiga, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundungan-undangan yang berlaku.