INDORAYA – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima hasil kajian cepat (rapid assessment) dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengenai potensi maladministrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jateng dalam proses seleksi jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Jawa Tengah.
Penyerahan hasil kajian dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jiweng, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (16/10/2025).
“Kami menyampaikan hasil reviu sistemik Ombudsman terkait dengan proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat provinsi, berarti tingkat SMA dan SMK,” kata Robert seusai menyerahkan hasil kajian cepat kepada Gubernur Ahmad Luthfi.
Robert menjelaskan, sistem penerimaan siswa baru di Jawa Tengah kini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menurutnya, jumlah aduan masyarakat mengenai PPDB tahun 2025 jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dinilai berkaitan erat dengan ketersediaan data yang semakin valid, khususnya untuk jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Meskipun begitu, hasil kajian cepat Ombudsman tetap menemukan beberapa kendala di lapangan, terutama dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota. Hambatan tersebut terjadi karena belum adanya payung hukum yang kuat untuk mendukung mekanisme tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Ahmad Luthfi menyambut baik hasil kajian Ombudsman. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk investigasi eksternal yang penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah.
“Data ini memang sangat penting. Maka harus ada cara atau langkah agar mendapatkan data yang valid,” tandasnya.
Luthfi juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membentuk tim kecil yang secara khusus menangani persoalan data terpadu serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekda Jawa Tengah Sumarno menjelaskan bahwa DT Jateng yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi PPDB dinilai lebih akurat dibandingkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ia pun mengapresiasi langkah Ombudsman yang mendorong adanya landasan hukum yang lebih jelas dalam pemanfaatan DT Jateng.
“Kami akan konsultasikan dengan kementerian terkait hal itu,” katanya.
Sumarno menambahkan, pemerintah pusat saat ini sedang mengarahkan agar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi satu-satunya data terpadu yang digunakan secara nasional. Namun, proses penyesuaian atau pemadanan dari DTKS ke DTSEN masih memerlukan waktu panjang. Di sisi lain, berbagai kebijakan dan kegiatan di lapangan tetap harus terus berjalan.


