INDORAYA – Penetapan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu proses sengketa atau gugatan yang dilayangkan paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila merujuk pada jadwal persidangan perselisihan hasil Pilgub Jateng 2024 di MK, pembacaan putusan paling lama bisa terjadi pada 8 Maret 2025. Setelah itu KPU Jateng baru menetapkan pemenang Pilkada.
Merujuk surat KPU RI Nomor 24/PL.02.07-SD/06/2025, salah satu poin dalam penetapan paslon terpilih dilakukan bila tidak terdapat permohonan hasil perselisihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan, atau hari ini, Kamis (9/1/2025).
Adapun pemberitahuan dari MK tersebut sudah dilayangkan pada Senin (6/1/2025) lalu.
“Betul, karena ada sengketa, rapat pleno penetapan calon terpilih di Pilgub Jateng masih menunggu putusan MK,” kata Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng, M. Machruz, tidak bisa menyebut tanggal pasti kapan penetapan calon terpilih dilakukan. Pasalnya putusan MK paling cepat bisa terjadi pada pertengahan Februari dan paling lama awal Maret.
“Tahapan MK itu kan macam-macam. Apakah putusan dismissal 11 atau 22 Februari, atau malah 13 Maret? jadi bukan diundur atau tunda ya, memang masih menunggu putusannya sengketanya kapan dan bagaimana,” kata Machruz.
Untuk diketahui, dari hasil perhitungan KPU Jateng, Andika-Hendi yang mendapat 7.830.084 suara, menggugat hasil ini ke MK. Sebab, paslon nomor 02, Luthfi- Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara.