INDORAYA – Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaludin Malik, mengakui adanya praktik jual beli nilai dan menganggap hal itu sebagai salah satu kesalahan dalam pengelolaan kampus.
Dedy juga menyatakan bahwa mahasiswa Stikom Bandung turut berperan dalam kesalahan tersebut.
“Iya, betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” kata Dedy dikutip dari Cnnindonesia.com, Rabu (15/1/2025).
Sebagai akibatnya, Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 yang mengatur pembatalan kelulusan mahasiswa periode tersebut.
Dedy menjelaskan, pembatalan ijazah itu berawal dari penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa pada periode 2018-2023.
“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” jelas Dedy.
Deddy mengatakan Stikom Bandung tak hanya membatalkan ijazah 233 orang itu. Ia juga meminta ijazah tersebut dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru dengan syarat.
“Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” tutur dia.