INDORAYA – Presiden Joko Widodo meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk merevisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu, karena ada permasalahan soal tanah yang perlu dilengkapi dalam beleid tersebut.
“Isu tanah di dalam (IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear, berulang kali dalam pertemuan K/L saya tanyakan, ‘Tanah ini clean and clear gak?’. Syaratnya kami itu, supaya di tengah jalan gak jadi masalah. ‘Bisa Pak, bisa Pak, bisa Pak’,” kata Suharso di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (16/5)
“Waktu kami bentuk UU juga begitu, ‘Tanah bisa diginikan gak?’, ‘Bisa Pak’. Jebule (ternyata) gak bisa,” sambung Suharso.
Oleh karena itu, kata Suharso, pihaknya kini tengah menyusun kembali perubahan RUU itu. Menurutnya, Jokowi memerintahkan pihaknya untuk memperbaiki UU, dalam hal kewenangan, pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan.
Kendati demikian ia tidak merinci dengan detail soal permasalahan tanah atau lahan di IKN yang dimaksud. Dia juga tidak ingin buka suara soal tudingan investasi IKN yang seret.
Pasalnya, dia juga menilai bahwa Jokowi baru saja menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Realisasi Investasi IKN.
“Kalau itu (pembentukan satgas pimpinan Luhut sinyal investasi IKN seret) tanya ke Presiden (Jokowi), jangan tanya ke saya,” ujarnya.
Terakhir, Suharso menegaskan tugas Bappenas dalam pembangunan IKN adalah menyiapkan rencana induk (masterplan). Kemudian menyusun rencana tata ruang bangunan dan lingkungan.