
INDORAYA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menyiapkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 mendatang. Pembahasan itu dibahasa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Jepara. Hasilnya pemerintah daerah menyepakati dana cadangan sebesar Rp40 miliar yang akan dialokasikan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran, yakni 2027, 2028, dan 2029.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029 di Ruang Pansus IV Komisi C DPRD Jepara, Selasa (6/10/2026).
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Pansus IV; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Kepala BPKAD Jepara; Kepala Bakesbangpol; Kepala Satpol PP dan Damkar; Kepala Bagian Hukum Setda Jepara; Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Jepara; Ketua KPU Jepara dan Ketua Bawaslu Jepara.
Ketua Pansus IV DPRD Jepara, Imam Subkhi mengatakan pembahasan Raperda ini sudah memasuki rapat kedua. Pada rapat sebelumnya, Pansus menerima banyak masukan, termasuk evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kemarin kita sudah mendapatkan masukan dan pandangan mengenai rencana Perda ini berdasarkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya pada 2024. Termasuk koreksi terhadap konten isi rancangan Perda tersebut juga telah kita perbaiki,” ujar Imam.
Dari rapat kedua tersebut, Imam mengatakan Pansus IV bersama pemerintah daerah dan pihak terkait penyelenggara Pilkada menyepakati besaran dana cadangan sebesar Rp40 miliar.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menilai perda ini sangat diperlukan. Menurutnya, Pilkada membutuhkan anggaran besar dan melibatkan banyak pihak, sehingga beban pembiayaan sebaiknya tidak menumpuk di satu tahun anggaran.
“Perda Dana Cadangan ini sebuah keharusan. Kalau tidak melalui dana cadangan, pemerintah daerah tentu akan kerepotan apabila seluruh anggaran hanya dianggarkan dalam waktu satu tahun. Sementara kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada tidak sedikit dan melibatkan banyak pihak penyelenggara,” kata Sujiantoko.
Ia menambahkan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis agar Pilkada Jepara 2029 bisa berjalan lebih baik, tertib, dan terencana.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasanuddin Hermawan menjelaskan, hasil Raperda tersebut nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pembahasan dinyatakan selesai. Sehingga, hasil pembahasan Raperda tersebut belum dapat disahkan.
“Setelah Raperda ini kita anggap final, selanjutnya nanti kita bersama-sama ke Kemendagri untuk berkonsultasi terkait dengan Raperda ini. Apabila tidak ada koreksi, maka tinggal disahkan dan dilaksanakan. Apabila ada koreksi, akan dilakukan perbaikan kembali sesuai arahan dari Kemendagri,” jelas Hasanuddin.



