INDORAYA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memfasilitasi pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja yang diduga terlibat praktik penipuan daring atau online scam. Dari sembilan orang tersebut, tujuh di antaranya diketahui sempat bekerja di pusat-pusat penipuan online di sejumlah wilayah Kamboja.
Seluruh WNI dipulangkan ke Tanah Air menggunakan penerbangan komersial dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/12/2025) malam.
Salah satu WNI yang dipulangkan, Dymas Nurdjaty asal Kuningan, Jawa Barat, mengungkapkan rasa syukurnya setelah berhasil kembali ke Indonesia bersama rekan-rekannya.
“Saya Dymas menyampaikan terkait pemulangan saya bersama teman-teman ke Indonesia, hari ini Jumat (26/12/2025). Alhamdulillah, kami semua dalam keadaan baik-baik saja,” ujarnya.
Pemulangan para WNI ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Pelindungan WNI Kemenlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, serta Bareskrim Polri. Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani prosedur keimigrasian di Kamboja, termasuk proses deportasi dan penerbitan izin keluar dari otoritas setempat.
Dalam proses tersebut, KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi enam WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap sehingga dapat kembali ke Indonesia.
Setibanya di Tanah Air, seluruh WNI langsung dibawa oleh Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah ini dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Kemenlu mencatat para WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Barat, Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Kemenlu kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Tawaran kerja ilegal dinilai berisiko tinggi karena dapat berujung pada eksploitasi, keterlibatan kejahatan transnasional, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


