Ad imageAd image

9 WNI Ditahan di Penjara Arab Saudi Terkait Kasus Narkoba

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 877 Views
1 Min Read
Ilustrasi penjara. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) ditahan di penjara Arab Saudi terkait kasus penggunaan narkoba.

“Saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba,” ujar Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, Selasa (17/5/2023).

Judha menyebut sembilan orang WNI itu dikenakan pidana sebagai pengguna narkoba dengan lama hukumannya sekitar 1 tahun.

BACA JUGA:   Awal Tahun 2023, Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba

“Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan,” jelasnya.

Judha juga menjelaskan hukuman terkait kasus Narkoba di Saudi. Hukumannya berkisar 1 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Bawa 75 kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Anggota TNI AD Diamankan Polri
Share this Article
Leave a comment