INDORAYA – Sebanyak 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan meninggal dunia pada Pemilu 2019. KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro menyebutkan, pada Pemilu 2024 mendatang, KPU melakukan pembatasan usia bagi petugas KPPS. Jika sebelumnya tidak ada batasan, di 2024 anggota KPPS maksimal berusia 50 tahun.
“Pertama adalah kami melakukan pembatasan usia untuk menjadi anggota KPPS. Kalau dulu kan gak ada batas usia, kalau sekarang kan batas usia maksimal 50 tahun,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/5/2023).
Paulus menambahkan, usia maksimal 50 tahun untuk petugas KPPS tersebut juga dibarengi dengan syarat tanpa komorbid atau tidak memiliki riwayat penyakit.
“50 tahun itu tanpa komorbid. Komorbid yang kita antisipasi adalah jantung, diabetes, dan hipertensi,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya, saat ini KPU Jateng sedang menyiapkan mekanisme perhitungan suara yang lebih sederhana dan penulisan berita acara yang lebih singkat. Untuk hal ini masih dalam proses perumusan.
Menurut Paulus, pada Pemilu 2024 nanti pihak penyelenggara juga akan mengadakan tes kesehatan untuk calon anggota KPPS. Ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu di mana tes kesehatan tidak menjadi syarat pendaftaran KPPS.
Untuk mengantisipasi masalah kesehatan, KPU Jateng akan menggandeng Dinas Kesehatan di setiap daerah. Nantinya akan dibentuk tim untuk mendampingi dan memantau kondisi kesehatan petugas KPPS yang sedang bekerja.
“Kalau mungkin ada tim kesehatan yang akan memantau kondisi kesehatan kawan-kawan KPPS. Satu tim akan mengampu 1 atau 2 dua desa atau kelurahan. Jadi mereka memantau kesehayan kawan-kawan yang bekerja,” ucap Paulus.