Sah! RUU TPKS Resmi Menjadi Undang-undang

Redaksi Indoraya
20 Views
3 Min Read
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna dalam hal pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang, Selasa (12/4/2022). (Dok. Twitter Puan Maharani)
INDORAYA – Akhirnya setelah bertahun – tahun menunggu, Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang – undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengetuk palu sidang sempat menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna. Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota Dewan dan masyarakat umum yang hadir di area balkon. Puan pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” terangnya.
Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Dibandingkan dengan usulan awal, ada dua poin yang dihapus dalam UU TPKS, yaitu pemerkosaan dan aborsi. Dalam pembahasannya, para pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan hal tersebut, karena menurut mereka hingga kini tidak ada layanan dan prosedur aborsi aman bagi korban pemerkosaan, walaupun aturan aborsi sudah ada di Undang-Undang Kesehatan.

Willy menambahkan, keputusan itu diambil karena pidana pemerkosaan akan diatur dalam RKUHP dan aborsi telah ada dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Kan tidak boleh dua norma hukum itu bertabrakan, jadi kita menggunakan undang-undang yang sudah existing. Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” kata Willy.

Perlu diketahui pula, UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.(FZ)

Share This Article