INDORAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga ruangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Penggeledahan mulai dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selama penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima dus berisi dokumen, 15 unit handphone, satu laptop, dan empat soft file.
“Nah sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” kata Harli menambahkan.
Harli menyatakan pihaknya lalu menyita barang-barang tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
“Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ujarnya.
Di sisi lain Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait penggeledahan Ditjen Migas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.