Ad imageAd image

7 Eks Napi Korupsi di Sulsel Daftar Caleg di Pemilu 2024

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 599 Views
2 Min Read
Ilustrasi tersangka (Istimewa)

INDORAYA – Sebanyak tujuh orang mantan narapidana tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

Dari tujuh mantan narapidana ada enam yang dinyatakan memenuhi syarat. Yakni Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra, Muh Rustan AR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andi Muh Natsir dari Partai Golkar, Ratte Salurante dari Partai Nasdem, Muhammad Kasmin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Bayu Purnomo dari Partai Gelora.

BACA JUGA:   Sekjen Gerindra: Pemilu 2024 Harus Jadi Sarana Memperkuat Pancasila dan Kebhinekaan

“Ada enam mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg yang diakomodir. Karena sudah jeda selama lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Kamis (31/8/2023).

Sedangkan satu mantan narapidana korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yakni, H Syahrul dari PKS.

“TMS ada satu, karena masih bersyarat belum jeda lima tahun. Dia masih bebas bersyarat,” ungkapnya.

Sementara itu, KPU Makassar menyebut ada dua mantan narapidana korupsi dan narkoba yang bertarung pada Pileg DPRD Makassar, yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa. Mereka berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA:   Bawaslu Kota Semarang Buka Perekrutan Panwascam Pemilu 2024 di 16 Kecamatan

“Ada dua mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar,” Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.

Gunawan menerangkan Sudirman Lannurung telah menyertakan keterangan telah menjalani pidana penjara di Lapas Makassar.

“Dia telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Kemudian jeda lima tahun juga telah terpenuhi,” ungkapnya.

Kemudian Rahmat Taqwa mantan narapidana kasus narkoba telah memenuhi syarat dan tidak perlu jeda lima tahun sehingga terdaftar sebagai bacaleg. Sebab, ancaman hukuman Rahmat Taqwa di bawah lima tahun penjara.

BACA JUGA:   Partai Buruh Jateng Optimis Raih Dua Kursi DPR RI

“Karena ancaman di bawah lima tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda lima tahun setelah menjalani pidana,” jelasnya.

Sehingga kedua mantan narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk dalam DCS.

“Kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan. Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment