Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: 64 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan Akibat Kendalikan Narkoba dari Lapas
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

64 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan Akibat Kendalikan Narkoba dari Lapas

By Redaksi Indoraya
Jumat, 08 Nov 2024
40 Views
3 Min Read
Ilustrasi tahahan.

INDORAYA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 64 narapidana berisiko tinggi dari wilayah Sumatera Utara ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, yang juga mendukung program Astacita Presiden RI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta korupsi.

“Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan persnya, Kamis (7/11/2024).

Eduar mengatakan pemindahan puluhan narapidana melibatkan TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikoordinasikan langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, serta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online,” kata Eduar.

Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, yang dilengkapi dengan sistem pengamanan Super Maximum Security. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memutus jaringan peredaran narkoba dan penipuan yang berlangsung di dalam lapas.

Eduar menambahkan langkah pemindahan tersebut menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas atau overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.

“Data tersebut menunjukkan lapas dan rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowded mencapai 217 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan berupaya mewujudkan program Astacita, satu di antaranya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan disebut menjadi langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di lapas dan rutan,” kata Eduar.

 

TAGGED:Direktorat Jenderal PemasyarakatanNarapidana Dipindah ke Nusakambangan

Terbaru

  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025
  • Gubernur Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Waduk Rowo Jombor Rabu, 09 Jul 2025
  • APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik Rabu, 09 Jul 2025
  • Produk UMKM Jateng Harus Tembus Pasar Internasional, Dekranasda Terus Lakukan Pendampingan Rabu, 09 Jul 2025
  • Kuota Hampir Penuh, Pendaftaran Magang ke Jepang Pemprov Jateng Ditutup 16 Juli Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account