Ad imageAd image

63 Tahanan di Rutan Polda Jateng Gunakan Hak Suara di Pilkada 

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 613 Views
2 Min Read
Para tahanan di Rutan Polda Jateng memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). (Foto: Polda Jateng)

INDORAYA – Polda Jateng menjamin hak-hak para tahanan terpenuhi, diantaranya hak menyalurkan suara dalam Pilkada serentak 2024.

Di Rutan ini, yakni ada sekitar 78 orang tahanan, sementara yang bisa memberikan hak suaranya berjumlah 63 orang tahanan.

“Sisanya tidak bisa karena KTPnya di luar Jawa Tengah, ada juga tahanan baru masuk, lalu ada pula NIK-nya tidak terdaftar,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (27/11/2024).

Dirinya menjelaskan pemenuhan hak ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu, yang memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk tahanan yang belum memiliki vonis hukum tetap, untuk berpartisipasi pada Pilkada Serentak.

Bekerjasama dengan KPU Kota Semarang, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng menyelenggarakan pemungutan suara di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng, melalui TPS 7, 8, 9 dan 10 Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Para petugas dari TPS-TPS tersebut datang ke Rutan Dittahti Polda Jateng melalui sarana KSK (Kotak Surat Keliling).

Selain di Rutan Polda Jateng, di Rutan Polres jajaran juga menyelenggarakan pemungutan suara.

“Jumlah Tahanan di Rutan Dittahti Polda Jateng dan Polres sejajaran sebanyak 1.349 orang. Yang berhak menggunakan Hak Pilihnya sebanyak 1.087 Orang.” Terang Kabid Humas

Petugas keamanan dari kepolisian dan panitia pemungutan suara mengawasi jalannya pemungutan suara untuk memastikan proses berjalan tertib dan aman. Selain itu, pengawasan ini penting untuk menghindari adanya tekanan atau pengaruh yang bisa mempengaruhi pilihan tahanan.

Sebelum pencoblosan, pihak KPU dan Panitia pemilu telah memberikan sosialisasi kepada para tahanan terkait tata cara pencoblosan, calon yang akan dipilih, serta pentingnya suara mereka dalam pemilihan ini.

“Kalau tahanan ber-KTP Kota Semarang, bisa nyoblos Gubernur Jateng dan Walikota Semarang. Tapi kalau luar kota Semarang, hanya bisa nyoblos Gubernur Jateng,” tandasnya.

Share This Article
Leave a Comment