INDORAYA – Sebanyak 63 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, menyatakan besaran remisi yang diperoleh masing-masing napi berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.
“Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 63 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Buddha,” jelasnya, Senin (16/5/2022).
Ia menjelaskan untuk remisi kali ini tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah mendapatkan masa pengurangan hukuman. Sehingga 63 WBP itu mendapatkan Remisi Khusus I atau pemotongan masa hukuman biasa.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelas Yuspahrudin.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ” imbuhnya.
Masih dalam keterangannya, disebutkan dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 13 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang penghuninya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang.
“Sementara apabila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkotika, yakni 56 orang dan selebihnya adalah WBP terpidana umum,” jelasnya.
Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran karena akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut. Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 51.015.000 dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19 ribu per hari untuk biaya makannya.(FZ)