Ad imageAd image

62 Pejabat Pengadilan Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

Redaksi Indoraya
13 Views
2 Min Read
KPK (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Sebanyak 62 pejabat pengadilan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada triwulan IV tahun 2024.

Laporan tersebut diumumkan dalam pengumuman nomor: 38/BP/PENG.HM1.1.1/I/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Sugiyanto, pada 8 Januari 2025.

“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” tulis Sugiyanto dalam pengumuman tersebut dikutip Minggu (12/1/2025).

Barang-barang yang diduga merupakan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK mencakup berbagai jenis, seperti makanan, perhiasan termasuk mutiara, hingga uang tunai.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum) Hasanuddin menjadi salah satu yang melaporkan, dengan melaporkan sembilan penerimaan yang diduga gratifikasi.

Selain Hasanuddin, laporan juga datang dari sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, serta PNS yang bekerja di lingkungan peradilan.

Di antara mereka terdapat Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, dan Ketua PN Pulau Pisau Mohamad Zakiuddin.

Selain itu, Ketua PA Ambarawa Muh. Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah, serta PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin Yuni Yulyanti juga turut melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi.

“Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” kata Sugiyanto.

Laporan tersebut disampaikan secara online. Selanjutnya, KPK akan menentukan status penerimaan tersebut apakah dapat ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.

 

Share This Article