INDORAYA – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan remisi khusus kepada 62 narapidana yang menganut agama Buddha.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap perilaku disiplin dan keterlibatan aktif para warga binaan dalam mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman, pada Senin (12/05).
Remisi khusus ini hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani hukuman minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran dalam Register F, serta memiliki putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Seluruh penerima remisi tahun ini adalah narapidana dewasa. Tidak ada anak binaan yang menerima pengurangan masa hukuman. Besar remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung durasi masa pidana yang telah dijalani.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan, yaitu sebanyak 16 narapidana. Berdasarkan jenis kasus, 55 orang terlibat dalam perkara narkotika, sedangkan 7 lainnya berasal dari tindak pidana umum.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung proses pemasyarakatan.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif narapidana dalam mengikuti pembinaan,” terang Mardi Santoso.
Diharapkan, remisi ini turut memperkuat proses reintegrasi sosial para narapidana pasca menjalani masa pidana, sebagai bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan.
“Harapannya remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” harap Kakanwil.


