Ad imageAd image

6 Petugas Meninggal Dunia di Pilkada Jateng, 48 Kecelakaan Kerja

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 51 Views
2 Min Read
Kadiv SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela

INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat sudah ada sebanyak 8 petugas Adhoc yang meninggal dunia selama Pilkada serentak di 35 kabupaten/kota. Selain itu, sekitar 48 petugas adhoc juga dilaporkan mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Jateng Mey Nurlela mengatakan, petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja di Pilkada Jateng 2024 ini merupakan data sementara yang dihitung mulai tanggal 26 November hingga 27 November 2024.

Dia menyebut, petugas Badan Adhoc yang meninggal dunia disebabkan sudah memiliki riwayat sakit atau komorbit sebelum mengemban pekerjaan.

“Jadi enggak karena beban kerja, tapi sakit. Dan sampai 28 November ini, laporannya ada enam orang. Tapi yang tercatat sebagai KPPS [kelompok penyelenggara pemungutan suara] hanya satu orang,” katanya, Jumat (29/11/2024).

Petugas yang dilaporkan meninggal dunia ialah Sekretariat PPS dari Kabupaten Semarang dan petugas ketertiban TPS di Banjarnegara. Lalu petugas KPPS di Pati, petugas ketertiban TPS di Kota Pekalongan, PPS di Klaten, dan Sekretariat PPK di Demak.

Selain menerima laporan Badan Adhoc yang meninggal dunia, dia juga menerima laporan petugas yang mengalami kecelakaan kerja. Dari perhitungan di tanggal yang sama, saat ini sudah ada 48 petugas Pilkada Jateng mengalami kecelakaan kerja.

“Merata di seluruh kabupaten/kota ada, dan total ga 48 orang. Laporannya kecelakaan kerjanya ada yang tertabram mobil saat sedang parkir bawa printer, tapi kebanyakan karena sakit, punya penyakit bawaan, mungkin karena capek atau apa,” imbuh Mey.

Meski begitu, dia menyebut secara keseluruhan penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Tengah berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu yang turut serta mensukseskan Pilkada ini.

Mey juga menyampaikan bela sungkawa kepada para petugas yang meninggal dunia ketika mengemban tugas. Ia pun memastikan bagi adhoc yang meninggal dunia seluruhnya akan menerima santuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau enggak salah ingat, cover santunannya per orang Rp42 juta,” ungkap Mey Nurlela.

Share This Article
Leave a Comment