INDORAYA – Enam pegawai lapas dan rutan di Riau diberhentikan secara tidak hormat karena kedapatan tersangkut pidana narkoba.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan, upaya memerangi narkoba sempat mendapatkan perlawanan dari pihak yang masih bermain dengan narkoba.
“Kebijakan ini bagian dari pembinaan, hukuman disiplin hingga pengusulan pemecatan kepada petugas yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam kamar hunian lapas dan rutan hingga yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” kata Jahari Sitepu di Pekanbaru, Sabtu (16/4/2022).
Ia melanjutkan, bisa dilihat dari aksi pelemparan molotov ke rumah dinas Kepala Divisi Pemasyarakatan dan mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu.
“Namun begitu, sedikitpun kita tidak gentar, dengan niat yang baik Insyaallah kita selalu dilindungi Allah SWT dalam menjalankan pekerjaan. Kebijakan tegas lainnya adalah telah memindahkan pula 47 orang napi resiko tinggi yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari balik penjara di Riau, juga ke Nusa Kambangan,” kata Jahari.
Jahari mengatakan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau telah membangun Blok Pengendali Narkoba (BPN) pada 4 UPT untuk mengisolasi warga binaan yang masih bermain dengan narkoba.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi kinerja dan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau. Dia berharap semangat untuk membenahi seperti yang telah dilakukan Kakanwil, bisa jadi contoh semangat untuk memotivasi.
“Kami percaya, semangat Pak Kakanwil merupakan cerminan semangat dari seluruh jajaran. Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam memaksimalkan tugas dan fungsi patut diapresiasi dan kami berjanji akan berusaha membantu dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi demi memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat,” sebut Arteria.(FZ)