59 Ladang Ganja Ditemukan di Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Redaksi Indoraya
660 Views
2 Min Read
Ladang Ganja (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Decky Hendra, mengungkapkan kronologi penemuan 59 ladang ganja di kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Hendra menjelaskan bahwa penemuan tersebut dilakukan dengan bantuan drone oleh petugas.

“Ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Luas lahan masing-masing ladang bervariasi,” ujarnya, dilansir dari Detik.com, Rabu (19/3/2025).

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan kepolisian. Ia juga membantah tudingan yang beredar bahwa petugas TNBTS yang menanam ganja di lokasi tersebut.

“Ladang ganja itu bukan hasil karya petugas Taman Nasional, tetapi merupakan hasil kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menemukan ladang tersebut,” tegasnya.

Raja Juli menambahkan bahwa penggunaan drone dalam penemuan ladang ganja tersebut tidak ada kaitannya dengan penutupan TNBTS.

Sementara itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini bukan hal yang baru.

“Petugas TNBTS hanya membantu mengungkap lokasi ladang ganja yang sudah ditemukan sejak September 2024 dan sulit dijangkau,” jelasnya.

Satyawan melanjutkan, ladang ganja biasanya ditanam di daerah yang sulit dijangkau, sehingga mereka menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional, Polisi Hutan (Polhut), Masyarakat Mitra Polhut, dan Manggala Agni, yang bekerja sama dengan teknologi drone untuk menemukan ladang tersebut.

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka, yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka kini tengah diproses hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.

Share This Article