INDORAYA – PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan tunjangan aparatur negara pada 3 Juni 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan otomatis ke rekening masing-masing penerima.
“Taspen berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai penghargaan negara atas pengabdian mereka,” kata Yoka, pada Senin (20/5).
Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk penerima pensiun yang merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 diberikan satu kali dengan nilai terbesar. Sedangkan bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 diberikan untuk keduanya.
Yoka menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dipotong untuk iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Penyaluran gaji ke-13 ini mencerminkan komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Upaya ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur sipil negara, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya menghargai jasa para aparatur negara dalam pembangunan bangsa.