56 Napi Lapas Kelas I Semarang Mendapat Asimilasi di Rumah

Panji Bumiputera
12 Views
2 Min Read
Suasana Puluhan Napi Lapas kelas 1 Semarang sedang bersujud syukur sebab terbebas dan menadapatkan asimilasi di rumah,(Foto : Titoisnau)

INDORAYA – Sebanyak 56 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang langsung sujud syukur saat dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah, Rabu (06/07).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan ke-56 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” kata Tri Saptono.

Lanjutnya, dia berpesan kepada para napi yang diberikan Asimilasi untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, saat menjalani asimilasi di rumah.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini,” tambahnya.

Program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” jelas Kalapas.

Selain itu asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.

Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah.

Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan menyampaikan rasa syukur dikarenakan telah mendapatkan asimilasi.

“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Dan alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkap Nuswan terpidana karena pelanggaran lalu lintas 1 tahun 10 bulan tersebut.

Share This Article