INDORAYA – Sebanyak 51 desa di Kabupaten Pati hingga kini masih terdampak banjir dan tanah longsor.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Pati memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 6 Februari 2026, guna memastikan penanganan dan pemulihan berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan, status tanggap darurat sebelumnya telah ditetapkan sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026.
Namun, melihat masih adanya wilayah terdampak, pemerintah daerah memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah,” ujar Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026) malam.
Chandra menjelaskan, pada awal penetapan status tanggap darurat, jumlah desa terdampak mencapai lebih dari 100 desa.
Seiring berjalannya waktu dan upaya penanganan, jumlah tersebut menurun menjadi sekitar 51 desa. Meski demikian, potensi bencana dinilai masih cukup tinggi sehingga kewaspadaan tetap diperlukan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta para relawan yang terus bekerja di lapangan membantu masyarakat terdampak bencana.
Selain itu, Chandra juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan. Salah satunya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memberikan bantuan Rp100 juta untuk meringankan beban masyarakat terdampak banjir dan longsor.
Menurutnya, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah dengan potensi bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa wilayah bahkan mengalami banjir berulang, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang lebih komprehensif dan berjangka panjang.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” kata Chandra.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.
“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sumarno.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi kebencanaan. Menurutnya, kondisi fisik dan mental yang sehat menjadi modal utama ASN agar tetap mampu menjalankan tugas pelayanan publik di tengah krisis.
“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” ujar Sumarno.


