Ad imageAd image

5 WNA di Semarang Dideportasi, 8 Lainnya Masih Tunggu Proses Pemulangan

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 787 Views
2 Min Read
Ilustrasi WNA dideportasi atau dipulangkan ke negara asal. (Foto: Pixabay)

INDORAYA – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Kota Semarang ke negara asalnya selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2023. Ini lantaran WNA itu melanggar peraturan keimigrasian.

Menurut Kepala Seksi Sub Registrasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang Ferry Limanto mengatakan, pendeportasian dilakukan bertahap sesuai aturan yang berlaku di masing-masing kedutaan negara asal WNA.

Ferry menyebutkan asal negara dari kelima WNA yang telah dideportasi tersebut. Ada satu orang dari Ghana, satu orang dari Senegal, seorang warga China dan dua orang asal Nigeria.

BACA JUGA:   Pegawai Perempuan Lapas Kedungpane Semarang Menjadi Petugas Upacara Hari Ibu

“Ini tentunya sesuai tugas kami sebagai petugas pelaksana untuk melakukan pendetensian, pengisolasian dan pendeportasian sesuai ketentuan peraturan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Selain itu, kata Fery, masih ada delapan WNA yang ditempatkan sementara di tempat penampungan Rudenim Semarang karena terkendala sejumlah biaya.

Ia mengatakan ada seorang warga Srilanka yang masih menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan di Rudenim, terutama mengenai kasus yang sedang ditangani Kedubes Srilanka.

Selanjutnya ada pula warga asal Nigeria dan Iran yang menjalani penahanan karena kedua WNA tersebut masih terkendala biaya pemulangan ke negara asalnya.

BACA JUGA:   Berkah Musim Haji, Penjualan Toko Perlengkapan Haji di Kauman Semarang Meningkat 50 Persen

“Untuk yang deteni Nigeria dan Iran sedang mengumpulkan uang untuk pembelian tiket. Terus yang warga Myanmar dan Bangladesh memang belum bisa dipulangkan karena kami sedang koordinasi dengan instansi terkait,” beber Ferry.

Ia menyebutkan, kedelapan WNA yang mendekam di tempat penampungan Rumah Detensi Semarang yakni antara lain dari China, Srilanka, Taman, Iran, Bangladesh dan tiga orang asal Myanmar.

Lebih lanjut pihaknya berharap selama tahun ini penanganan kasus WNA yang ada di wilayah Semarang dan sekitarnya dapat dimaksimalkan. Dengan begitu, target pemulangan WNA bisa terealisasi.

BACA JUGA:   IPSI Kota Semarang Sabet 9 Medali dalam Ajang Porprov Jateng 2023

“Ada langkah-langkah pengawasan pengungsi sesuai dengan Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri,” tandas Ferry.

Share this Article
Leave a comment