Ad imageAd image

5 Parpol Jateng Gugat Hasil Pemilu ke MK, Bawaslu Siap Beri Keterangan

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 18 Views
2 Min Read
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Sebanyak lima partai politik (parpol) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melayangkan gugatan dan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin menyebutkan, lima parpol itu meliputi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.

Pihaknya masih menunggu detail-detail gugatan yang dilayangkan lima parpol itu. Dia belum tahu pasti gugatannya seperti apa.

“Ada lima parpol yang mengajukan PHPU di MK. Tentu pendetailan terkait lokasi mana Dapil mana yang diajukan terkait perselisihan itu terkait apa dan sebagainya kita juga masih menunggu MK,” ujar dia.

Rofiuddin mengatakan, pada tanggal 23 April nanti baru diketahui secara spesifik apa bentuk gugatannya.

“Dari sisi tahapan baru 23 April 2024 MK melakukan register melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) baru kita tahu di mana saja lokus, parpol yang mengajukan PHPU, DPRD mana, DPRD provinsi di Dapil mana, DPR RI-nya mana, dan sebagainya,” ucap dia.

Meski begitu, dia menegaskan, Bawaslu Jateng siap memberikan keterangan jika dipanggil dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024 nanti.

Seluruh data-data yang dibutuhkan juga sudah dipersiapkan, mulai dari data tahapan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

“Data-data semua di TPS di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sudah kita rapikan seluruhnya. Dan data-data pencegahan, pengawasan seluruh tahapan Pemilu, data penanganan pelanggaran, semua kami sudah menyiapkan dengan baik dan rapi,” bebernya.

“Jadi secara prinsip Bawaslu Jateng sudah siap memberikan keterangan di sidang MK tapi pokok permohonan masih menunggu secara resmi dari MK,” tandas Rofiuddin.

Share This Article
Leave a comment