Ad imageAd image

5 Oknum Polda Jateng Calo Penerimaan Bintara 2022 Resmi Dipecat 

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 1.1k Views
3 Min Read
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah (Jateng) dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) atas perkara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dari penerimaan Bintara tahun 2022.

Saat ini, kelima personil tersebut menjalani proses penyidikan pidana secara resmi. Proses itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Kabidhumas, Minggu (19/3/23).

BACA JUGA:   Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan, 709 BUMDes Jateng Gunakan Samsat Budiman

Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Dia menambahkan proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional. Namun, hal itu dilakukan secara bergantian, mulai dari penyidikan secara kode etik hingga penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya.

“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” imbuh Kabidhumas.

BACA JUGA:   Perketat Keamanan Objek Wisata, Polres Batang Periksa Kendaraan Wisatawan

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Iqbal menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin (20/03/23) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” terangnya.

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Strategi Pemprov Jateng Turunkan Angka Kemiskinan Hingga 66 Ribu Jiwa

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment