Ad imageAd image

46 Hektare Hutan Mangrove yang Hilang Imbas Tol Semarang-Demak Bakal Diganti

Athok Mahfud
9 Views
3 Min Read
Potret udara ruas jalan tol Semarang-Demak. (Foto: Kementerian PUPR)

INDORAYA – Sebanyak 46 hektare hutan mangrove telah hilang akibat proyek pembangunan Tol Semarang – Demak pada tahun 2023. Tanaman bakau di pesisir pantai utara Jawa Tengah yang telah hilang ini bakal diganti atau ditanam kembali.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen mengembalikan lahan tersebut untuk menjaga ekosistem alam. Kendati demikian, lokasi penanaman kembali mangrove yang terdampak tol akan dipindah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng Widi Hartanto berkata, penanaman kembali mangrove ini sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di lokasi tersebut.

Luas lahan yang akan ditanam pun sama dengan luas lahan mangrove yang terkena imbas proyek Tol Semarang-Demak. 46 hutan mangrove yang hilang ini terdiri dari 16 hektare terdampak pembangunan tol langsung dan 30 hektare tidak langsung.

“Jadi itu sudah komitmen pengelola jalan tol, waktu proses Amdal memang ada potensi kurang lebih 40-an hektar mangrove akan hilang. Nah ini sudah ada komitmen saat pembahasan Amdal bahkan kemarin sudah ditindaklanjuti untuk mencari lokasi lain untuk ditanam oleh pengelola jalan tol,” kata Widi kepada wartawan, belum lama ini.

Dia menyebut, komitmen ini tidak hanya sampai pada penaman kembali lahan mangrove. Melainkan juga dalam menjaga mangrove tumbuh besar.

“Nanti kita dampingi dari lingkungan hidup (DLHK) dan cabang dinas kami yang di wilayah Demak. Prinsipnya itu bisa diselesaikan dan itu komitmen ya, artinya bisa dikawal tumbuh besar bahkan bisa lebih dari 40 hektar,” imbuhnya.

Pihaknya menyebut relokasi tempat ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan masih indikatif. Sehingga masih bisa berubah.

Widi merinci penanaman mangrove bakal dilakukan di beberapa lokasi. Di antaranya delapan hektare di Sidogemah, tujuh hektare di Kalimati, 20 hektare di wilayah Terboyo Kulon, dan 11 hektare lainnya masih mencari tempat yang sesuai.

“Menyesuaikan kalau satu titik nggak memungkinkan. Karena 40 hektar lumayan besar. Bisa dibeberapa tempat. Yang penting luasan mangrove tak berkurang,” ungkap Widi.

Diketahui saat ini luasan lahan mangrove di Jawa Tengah sekitar 14 ribu hektare. Lokasi berada di sepanjang Pantai Utara (Pantura) dan Pantai Selatan (Pansela) Jawa Tengah.

Widi mengatakan, penggantian ini tidak hanya berlaku untuk proyek strategis nasional (PSN), melainkan juga semua pihak yang menghilangkan mangrove.

“Kita berharap untuk mangrove, karena ada proses penggantian, bisa diganti. Dan itu juga bukan hanya jalan tol. Kalau ada industri menghilangkan mangrove kita minta mengganti,” imbuhnya.

Tidak hanya mengganti, pihaknya juga akan memberikan sanksi atau punishment jika aturan tersebut tidak ditindaklanjuti. Sanksi yang dimaksud berupa teguran hingga administratif.

Lebih lanjut pihaknya menargetkan penambahan 127 hektare lahan mangrove pada tahun 2025 dengan anggaran yang bersumber bisa melalui APBD dan CSR.

“Ya bisa (kena sanksi), berikan teguran, sanksi administratif. Kami bisa berikan itu, kalau tidak dilakukan (sesuai aturan),” tandas Widi Hartanto.

Share This Article