INDORAYA – Sebanyak 45 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perusahaan online scamming di Laos. Kedutaan Besar RI di Vientiane pun mendesak otoritas setempat menindaklanjuti kasus tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan KBRI Vientiane menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial MNH yang mengaku telah keluar dari sebuah perusahaan scamming di Laos bersama puluhan WNI lainnya.
Mereka menjadi korban perusahaan tersebut, di mana mereka diminta bekerja menjadi online scammer dengan paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan.
“Pada Rabu, 24 Mei 2023 sore, KBRI Vientiane telah menerima pengaduan dari Saudara MNH yang menyampaikan bahwa 45 orang WNI termasuk dirinya telah keluar dari Perusahaan tempatnya bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone. Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan,” kata Judha dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Judha pun menyampaikan KBRI Vientiane langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mengirimkan permintaan bantuan untuk pengambilan paspor kepada polisi Laos yang berada di Bokeo pada keesokan harinya.
“Pihak Polisi Bokeo telah menemui Saudara MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan mereka serta mengambil foto mereka. KBRI Vientiene terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Bokeo,” ucapnya.
Judha menuturkan hingga saat ini setidaknya ada 29 kasus WNI yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat.