INDORAYA – Sebanyak 404 narapidana dan anak pidana di lapas dan rutan di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi Khusus Hari Raya Natal 2024. Dari total ratusan napi tersebut, enam di antaranya langsung bebas dari tahanan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, enam narapidana bisa langsung bebas karena mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana.
Adapun dari 404 orang tersebut, rinciannya narapidana kasus narkotika 211 orang, korupsi sembilan orang, money laundering dua orang, illegal trafficking satu orang dan sisanya 179 orang terpidana dengan beragam kasus dalam kategori pidana umum.
“Narkoba terbanyak karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah,” katanya melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono, dalam keterangan persnya, Rabu (25/12/2024).
Dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT dengan narapidana terbanyak yang menerima remisi, yakni 96 orang. Hal ini karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah.
Mengenai besaran remisi yang diterima, Kadiyono menyebut bervariasi berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar remisi yang didapatkan.
“Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan,” bebernya.
Oleh karena itu, pada tahun 2024 ini, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari 70 orang, 223 orang dapat remisi satu bulan, 68 orang remisi satu bulan 15 hari dan 41 orang remisi dua bulan. Untuk anak pidana, dua orang mendapatkan remisi 15 hari.
Dari hal tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis telah memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp248.805.000.
Kadiyono mengatakan, hal ini karena pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan untuk warga binaan pemasyarakatan.
Dia mengungkapkan, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tandas Kadiyono.