INDORAYA – Empat perkara permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Jawa Tengah (Jateng) telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU selaku pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon yang kalah dalam gelaran pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut.
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, di Jateng ada empat hasil Pilkada yang digugat ke MK. Pertama, gugatan paslon cagub-cawagub Jateng Andika-Hendi terhadap kemenangan Luthfi-Yasin.
Kedua Pilwakot Semarang. Namun pemohon bukan paslon, melainkan atas nama Saparuddin yang menggugat hasil kemenangan paslon wali kota dan wakil wali kota Semarang Agustina-Iswar.
Ketiga, Pilbup Pemalang 2024 yang menetapkan calon bupati dan wakil bupati Anom-Nurkholes sebagai pemenang. Hasil Pilkada ini digugat oleh palson Vicky Prasetyo-Suwendi.
Keempat, paslon bupati dan wakil bupati atas nama Herry Wibowo-Wahyu Adhi mengajukan permohonan gugatan ke MK atas kemenangan Hamenang-Benny dalam Pilbup Klaten.
“Artinya ada empat lokus untuk sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (di Jawa Tengah),” kata Handi Tri Ujiono, kepada Indoraya.news, Jumat (20/12/2024).
Dia mengatakan, sebagai pihak tergugat untuk Pilgub Jateng, KPU Jateng sudah menyiapkan segala keperluan. Terutama data-data terkait proses pelaksanaan Pilkada dari awal hingga akhir.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses yang kami jalankan sesuai ketentuan dengan cara kami sudah menyusun bagaimana kronologi proses pemungutan hingga rekap di kabupaten/kota hingga provinsi untuk Pilgub,” kata dia.
Pihaknya juga sudah menyiapkan matriks berisi catatan-catatan kejadian khusus yang terjadi selama pemungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi suara di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Saat disinggung terkait bukti-bukti yang akan dipersiapkan, KPU Jateng akan melihat dulu dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni paslon Andika-Hendi.
Namun Handi bilang bahwa segala hal dan keperluan tengah dipersiapkan, termasuk bantahan-bantahan atas dalil pemohon dalam sidang di MK yang akan digelar pada awal Januari mendatang.
“Itu nanti kita akan segera mempersiapkan (bukti-bukti) apa yang didalilkan pemohon dalam sengketa itu. Kita tahu apa yang perlu kita siapkan bantahan terhadap dalil pemohon,” tandasnya.