INDORAYA – Empat desa di Kabupaten Wonogiri telah berhasil menyelesaikan berbagai tahap penilaian untuk menjadi bagian dari program perluasan pilot project Desa Antikorupsi. Keempat desa tersebut adalah Desa Jimbar di Kecamatan Pracimantoro, Desa Sonoharjo di Kecamatan Wonogiri, Desa Kepatihan di Kecamatan Selogiri, dan Desa Waru di Kecamatan Slogohimo.
Inspektur Kabupaten Wonogiri, Mardianto, mengungkapkan hal ini di kantornya pada Rabu (30/10/2024). Dia menyampaikan bahwa dari hasil penilaian, tiga desa meraih predikat istimewa dengan nilai di atas 90, sedangkan satu desa lainnya mendapat predikat memuaskan dengan nilai 86.
“Kami telah selesai melakukan penilaian, tiga di antaranya yakni Desa Jimbar, Desa Kepatihan, dan Desa Waru berhasil meraih predikat istimewa dengan nilai masing-masing 90 untuk (Desa) Jimbar, 92.5 untuk (Desa) Kepatihan, dan 96 tertinggi untuk Desa Waru. Sedangkan Desa Sonoharjo berhasil meraih predikat memuaskan dengan nilai 86. Keempatnya telah berhasil meraih prestasi melebihi target awal,” tutur Mardianto.
Mardianto menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi perangkat desa, karena mereka berhasil menjadi contoh dalam upaya antikorupsi. Dengan status sebagai desa antikorupsi, desa-desa ini akan mendapatkan reputasi positif dalam hal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta pungutan liar.
Program pengembangan desa antikorupsi ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan direplikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang diterapkan pada 29 desa percontohan pada tahun 2023.
Pada tahun 2024, Provinsi Jawa Tengah mendorong perluasan program ini ke masing-masing kabupaten. Pemerintah Kabupaten Wonogiri melanjutkan inisiatif tersebut dengan mendampingi empat desa sebagai pilot project.
Mardianto menjelaskan bahwa tahapan perluasan desa antikorupsi meliputi sosialisasi, identifikasi, pendampingan, monitoring, dan penilaian akhir. Penilaian mencakup lima komponen, yaitu penguatan tata kelola, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi, dan kearifan lokal dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Dia berharap melalui kegiatan ini, komitmen untuk mencegah korupsi semakin kuat dan budaya antikorupsi dapat tersebar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dengan demikian, diharapkan program-program pembangunan bisa berjalan dengan efektif, terhindar dari penyimpangan, dan mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.