Ad imageAd image

37 Jemaah Ilegal Terancam Dilarang Haji-Umrah 10 Tahun

Redaksi Indoraya
12 Views
2 Min Read
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Dok. Kemenag)

INDORAYA – Sebanyak 37 warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang tertangkap menggunakan visa non-haji saat memasuki Madinah terancam sanksi tidak dapat melaksanakan ibadah haji maupun umrah selama 10 tahun.

“Kalau berdasarkan regulasi di Arab Saudi, ketat sekali penggunaan visa, kemudian sanksinya sangat berat sekali. Sanksi (denda) riyal, deportasi, begitu juga tidak bisa melakukan haji dan umroh selama 10 tahun. Itu sanksinya yang kita bisa lihat,” kata Kepala Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang, Selasa (4/6/2024).

Sementara ini, Tonang mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari Madinah terkait travel yang digunakan puluhan warga Makassar tersebut.

“Informasi dari KBRI Riyadh dan kementerian agama di Madinah yang melakukan pendampingan ke seluruh 37 jamaah itu kita belum tahu datanya seperti apa, travel apa yang digunakan, sekarang ini kita masih menunggu data informasi lebih lengkap dari KJRI,” ungkapnya.

Tonang mengatakan bahwa pihaknya sejak beberapa bulan lalu telah melakukan sosialisasi kepada biro-biro perjalanan haji dan umrah untuk pengelolaan haji dan haji khusus.

“Sejak dua bulan terakhir kami sudah sosialisasi dan mengimbau masyarakat dan travel, terutama pengelola haji khusus untuk tidak menggunakan visa selain visa haji,” jelasnya.

Tonang menerangkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap seluruh biro perjalanan haji dan umrah di Sulawesi Selatan setelah penangkapan ke 37 warga Makassar tersebut di Madinah.

“Kalau betul ini travel, tetap kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan travel yang ada Sulsel. Mudah-mudahan bukan travel yang berizin ya,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article