Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: 37 Jemaah Ilegal Terancam Dilarang Haji-Umrah 10 Tahun
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

37 Jemaah Ilegal Terancam Dilarang Haji-Umrah 10 Tahun

By Redaksi Indoraya
Rabu, 05 Jun 2024
Share
2 Min Read
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Dok. Kemenag)
SHARE

INDORAYA – Sebanyak 37 warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang tertangkap menggunakan visa non-haji saat memasuki Madinah terancam sanksi tidak dapat melaksanakan ibadah haji maupun umrah selama 10 tahun.

“Kalau berdasarkan regulasi di Arab Saudi, ketat sekali penggunaan visa, kemudian sanksinya sangat berat sekali. Sanksi (denda) riyal, deportasi, begitu juga tidak bisa melakukan haji dan umroh selama 10 tahun. Itu sanksinya yang kita bisa lihat,” kata Kepala Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang, Selasa (4/6/2024).

Sementara ini, Tonang mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari Madinah terkait travel yang digunakan puluhan warga Makassar tersebut.

“Informasi dari KBRI Riyadh dan kementerian agama di Madinah yang melakukan pendampingan ke seluruh 37 jamaah itu kita belum tahu datanya seperti apa, travel apa yang digunakan, sekarang ini kita masih menunggu data informasi lebih lengkap dari KJRI,” ungkapnya.

Tonang mengatakan bahwa pihaknya sejak beberapa bulan lalu telah melakukan sosialisasi kepada biro-biro perjalanan haji dan umrah untuk pengelolaan haji dan haji khusus.

“Sejak dua bulan terakhir kami sudah sosialisasi dan mengimbau masyarakat dan travel, terutama pengelola haji khusus untuk tidak menggunakan visa selain visa haji,” jelasnya.

Tonang menerangkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap seluruh biro perjalanan haji dan umrah di Sulawesi Selatan setelah penangkapan ke 37 warga Makassar tersebut di Madinah.

“Kalau betul ini travel, tetap kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan travel yang ada Sulsel. Mudah-mudahan bukan travel yang berizin ya,” pungkasnya.

TAGGED:haji ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Eks Kepala BMKG Ingatkan Banjir di Sumatra Bisa Terjadi di Jawa hingga Papua Jumat, 05 Des 2025
  • Polisi Dalami Dugaan WNA China Mabuk Tewaskan Pengendara Motor di Semarang Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Rancang Kompleks Olahraga Raksasa Seluas 500 Hektar Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Siapkan 200 Helikopter Baru untuk Perkuat Respons Bencana Jumat, 05 Des 2025
  • Alumnus Unnes Tewas Ditabrak WNA China, Kelurga Sedih Kenang Memori Wisuda Sang Anak Jumat, 05 Des 2025
  • Jelang Nataru, KAI dan DJKA Ramp Check Fasilitas Kereta Jumat, 05 Des 2025
  • Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak Tirinya, Terbongkar Usai Sang Bocah Menangis Jumat, 05 Des 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Penuhi Panggilan Polda, Gunretno Tantang Keabsahan Izin Tambang di Gunung Kendeng Pati

Jumat, 05 Des 2025
Hukum Kriminal

Hasil Autopsi Dosen Untag Sudah Keluar, Kuasa Hukum Pertanyakan Publikasi Polda Jateng

Jumat, 05 Des 2025
Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Dipanggil di Kejati Jateng

Senin, 01 Des 2025
Hukum Kriminal

APSI Klaim Rugi Ratusan Juta Buntut Penggunaan Logo dan Nama oleh Mantan Ketua

Senin, 01 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?